KPK Mengakui Pungli di Rutan dan Janji Perbaikan Sistem
KPK Mengakui Pungli di Rutan dan Janji Perbaikan Sistem – Kasus pungutan liar atau pungli di duga terjadi di Rutan KPK sejak delapan tahun lalu. Lalu, KPK mengakui masalah berikut terjadi di karenakan ada kelemahan sistem pengawasan di rutan.
KPK Mengakui Pungli di Rutan dan Janji Perbaikan Sistem
‘“Kami paham betul, ketika terjadi ada fraud atau kecurangan, ini pasti ada slot kelemahan sistem,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
Ali memperlihatkan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK telah terjadi sejak tahun 2016. Namun kala itu, tindakan berikut belum di lakukan secara terstruktur.
“Dugaan terjadinya pemerasan atau pungli ini telah lumayan lama, telah di jelaskan Pak Ghufron juga, setidaknya sejak di mulai tahun 2018. Bahkan sejak tahun pada mulanya 2016-2017 sudah, tetapi sebenarnya belum terstruktur,” katanya.
Ali memperlihatkan bahwa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK telah di akui sebagai bukti kelemahan dalam sistem tersebut. Pungli ini apalagi di lakukan secara terorganisir sejak akhir tahun 2018. Pelaku pungli apalagi terbagi peranannya, mulai dari koordinator sampai pengepul.
KPK Mengakui Pungli di Rutan dan Janji Perbaikan Sistem
Mulai sesudah itu tersebar sejak akhir tahun 2018 sampai 2019. Praktek pungutan liar (pungli) di tempat tinggal tahanan (rutan) mulai terorganisir dengan baik. Beberapa tempat telah mengabarkan mengenai masalah ini, terhitung mengatakan ada peran lurah dan koordinator di tiap tiap rutan,” paham Ali selaku narasumber.
Aktivitas pungutan liar (pungli) di Rutan KPK telah di akui oleh https://www.habanerosmedford.com/ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti ada kelemahan dalam sistemnya. Menanggapi hal ini, KPK berjanji dapat melaksanakan perbaikan demi mengatasi masalah tersebut.
Saat ini, sebanyak 191 orang telah meniti sistem penyelidikan oleh KPK perihal masalah ini. Direktur Koordinasi Penyidikan dan Penuntutan KPK, Ali Fikri, juga mengungkapkan bahwa rekening penerima uang hasil pungli berikut tidak berasal dari para pegawai Rutan KPK.
“Rekening-rekening yang di gunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar,” kata sumber di KPK.
Ali memperlihatkan bahwa KPK mengakui ada praktek pungutan liar (pungli) di tempat tinggal tahanan sebagai bukti ada kelemahan dalam sistem. Namun, KPK berjanji untuk melaksanakan perbaikan guna mengatasi masalah ini.
Ali juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa dua ahli hukum. Para ahli berikut memperlihatkan bahwa KPK punyai kewenangan untuk menyelidiki dugaan masalah korupsi yang terjadi dalam lingkungan internalnya.
Setelah melaksanakan kontrol pada 45 tahanan yang sempat di tahan di Rutan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa ada praktek pungutan liar (pungli) di dalam rutan merupakan bukti kelemahan sistem yang perlu langsung di tangani. Pemeriksaan di lakukan di lebih dari satu kota untuk menghimpun information yang lebih representatif.
“Kami perlu melaksanakan kontrol di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di lebih dari satu tempat-tempat lain. Yang para tahanan yang di duga pernah sesudah itu terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK, sesudah itu kita melaksanakan pemeriksaan,” tutur Ali.
Ali mengatakan, tak sekedar pengusutan dalam sektor pidana, KPK dapat melaksanakan perbaikan tata kelola rutan. Evaluasi menyeluruh itu di harapkan menghambat masalah serupa terjadi kembali.
“Sekali lagi, ke depannya, pasti dapat menjadi evaluasi, terhitung tata kelola rutan dapat dilakukan perbaikan. Perbaikan sistem itu menjadi fokus kita ke depan,” pungkas Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa praktek pungutan liar (pungli) di rutan adalah bukti ada kelemahan dalam sistem yang perlu langsung di perbaiki. Dalam usaha memberantas korupsi, KPK berkomitmen untuk melaksanakan beberapa langkah perbaikan guna menghambat terjadinya pungli di tempat tinggal tahanan.